
BERITABATAM.COM, Tembilahan – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan mengabulkan gugatan yang diajukan tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Muchlis Adnan.
Gugatan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan itu dibacakan pada sidang Putusan Praperadilan Senin, 11 Juli 2022.
Pada Petikan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir tidak sah.
Selain itu, penetapan tersangka dengan Nomor TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam petikan putusan itu juga, Kejari Indragiri Hilir diminta untuk segera membebaskan Indra Muchlis Adnan.
Mantan Bupati Inhil ini harus segera dibebaskan dari tahanan dan mengembalikan harkat martabat mantan Bupati Indragiri hilir itu.
“Sprindik atas nama tersangka juga dinyatakan tidak sah,” bagian dari petikan PN Tembilahan gugatan praperadilan itu.
Dan tersangka, atas nama Indra Muchlis Adnan diperbolehkan untuk pulang pada malam ini dan dilepaskan dari tahanan.
Yang mana, saat ini mantan Bupati Inhil itu ditahan di lembaga permasyarakatan kelas 2A di Tembilahan. (lintong)