
BERITABATAM.COM, Batam – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri ungkap 2 kelompok pemain penjualan manusia dengan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.
Adapun pengungkapan praktek penjualan manusia dengan penyaluran PMI ilegal ini yang dilakukan Ditpolairud Polda Kepri tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda.
Dari pengungkapan praktek penjualan manusia ini Ditpolairud Polda Kepri mengamankan belasan orang pemain PMI Ilegal di Batam.
Pengungkapan untuk kelompok pemain PMI ilegal yang pertama disampaikan oleh Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang.
Boy Herlambang mengatakan, petugas Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 8 orang tersangka dan menyelamatkan puluhan calon PMI ilegal.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi ilegal tersebut,” ujar Kombes Pol Boy Herlambang, Jumat, 29 Juli 2022.
Petugas meringkus tersangka MT pada Kamis, 28 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB, di Tanjung Riau, Batam.
Tersangka ini diduga akan mengirim PMI ilegal dari Perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam menuju Negara Malaysia.
Boy Herlambang menjelaskan, dalam kasus ini dua orang tersangka masih dalam pengejaran polisi lantaran diduga turut terlibat aksi penyelundupan tersebut.
Selain itu, barang bukti yang diamankan diantaranya kendaraan bermotor, buku rekening bank dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban.
Lalu, untuk kelompok pemain penjualan manusia yang diungkap Ditpolairud Polda Kepri disampaikan Kasubdit Gakum Polairud Polda Kepri AKBP Sudarsono.
AKBP Sudarsono menyampaikan meringkus 7 orang tersangka penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia yang diketahui berbeda jaringan.
Pada penindakan itu, petugas kembali menyelamatkan 17 orang PMI ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.
“Pada kasus berikutnya, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM dan P yang seluruhnya warga Kepri dan diketahui memainkan peran berbeda,” ujarnya
Selain itu, katanya menambahkan tersangka mengakui meminta uang sebesar Rp4 juta, kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Lanjut Darsono menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka masih sama pada pengungkapan sebelumnya.
Para pelaku mengumpulkan puluhan orang PMI ilegal disebuah tempat penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari,” jelasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Kepri secara tegas menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri.
“Intinya kita berkomitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri,” sebutnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yang resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.
Hal itu, tambahnya, untuk menghindari PMI yang terlantar di negeri jiran dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban.
Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar. (ria fahrudin)