
Dugaan tindak kejahatan asusila itu diketahui IRT tersebut setelah mendengar langsung tetangganya berinisial Sa saat merayu calon korbannya. Dari nomor:LP-B/08/VII/2022/SPKT/Polsek Jemaja diketahui, kronologi tindak kejahatan asusila ini secara tidak sengaja. Dimana, IRT yang melapor ini pada Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB sempat mendengar percakapan antara Sa dengan seorang anak. Dengan jelas, IRT ini mendengar Sa mengajak untuk melakukan tindak kejahatan asusila di kediamannya. Untuk menuju ke tempat tinggalnya, Sa berdalih pergi ke kebun untuk mencari dan memanen petai dan akan diberi upah. Mendengar percakapan tersebut, IRT langsung meneriaki dan mengancam agar Sa segera pergi dan meninggalkan anak tersebut. Setelah kejadian tersebut, Sa langsung dibawa kediaman Ketua RT untuk dimintai keterang lebih lanjut oleh warga setempat. Dikarenakan pada bulan Mei atau Juni, Sa sudah sering sekali mengajak anak-anak untuk pergi ke kebun dengan dalih untuk memanen Petai dan Durian. Setelah diminta keterangan, akhirnya Sa mengakui perbuatan dengan melakukan tindak kejahatan asusila ini kepada warga setempat. Selanjutnya, Sa dilaporkan ke Mapolsek Jemaja guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (lintong)