
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Akibat tidak jujur dalam melakukan jual beli, Zulkifli harus berurusan dengan polisi.
Zulkifli, penjual mobil Toyota Vios Limo 1.5 MT tahun 2005 tidak menyebutkan dokumen masih diagunkan.
Akhirnya, ketidakjujurannya, Zulkifli ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas tuduhan penipuan, Kamis, 14 Juli 2022.
Untuk diketahui, Zulkifli dilaporkan korbannya, Reski Nusantara.
Reski merasa tertipu atas pembelian mobil Toyota Vios Limo dari tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 20 November 2021 lalu.
Dimana saat itu, katanya Korban membeli unit mobil dari tersangka seharga Rp 36 juta.
“Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang Rp 28 juta untuk pembelian mobil tersebut,” kata Awal dikutip dari batamtoday.com.
Untuk Sisa dari kesepakatan yakni Rp 8 juta, katanya, akan diserahkan kembali setelah dukumen mobil tersebut dibaliknamakan atas nama korban.
Hingga saat ini, tersangka tak kunjung menyerahkan dokumen mobil yang dijualnya itu kepada korban.
Bahkan, diketahui BPKB mobil tersebut masih menjadi agunan di leasing (BFI Tanjungpinang).
“Tersangka ternyata belum juga membayar tunggakannya sehingga BPKB mobil itu tak bisa diambil,” jelas Kasat Reskrim.
Merasa ditipu, korban pun akhirnya melaporkan Zulkifli ke Polresta Tanjungpinang.
“Setelah kita mintai keterangan saksi-saksi, Zulkifli akhirnya kita tetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan,” tutup AKP Awal. (lintong)