
BERITABATAM.COM, Anambas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anambas melaksanakan penertiban di Jalan Tamban, Rabu, 27 Juli 2022.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Anambas menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Trotoar maupun bahu jalan.
Saat dilakukan penertiban ini, Satpol PP menemukan pedagang yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan khususnya di Jalan Tamban, sepanjang Area Pelabuhan Pemda, Siantan.
Adapun kegiatan penertiban yang dimulai dari pukul 08.30 WIB, menerjunkan sejumlah personil Satpol PP dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Ricart Sihombing.
Personil bergerak menertibkan sejumlah lapak (grobak-red), para pedagang yang belum tertib, lalu diangkut langsung dibawa ke Pos Satpol PP Anambas.
Dalam melakukan penertiban ini, petugas melaksanakan operasi secara persuasif dan edukatif terhadap sejumlah pedagang.
Adapun kegiatan penertiban ini, guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Sejauh ini, banyak pengguna jalan yang mengeluh karena sering macet dan semrawutnya Jalan Tamban, Siantan, Anambas.
Ricart Sihombing mengimbau pedagang untuk mentaati aturan dan menjaga ketertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Kami menertibkan PKL sesuai aturan. Dijelaskan jalan (ruang Publik) yang gunakan bukan di peruntukannya. Contoh pedagang menimbun barang material di area jalan,” sebut Ricart.
Tujuannya, tambah Ricart agar para pedagang taat azaz.
Sebelumnya, beberapa tempat telah ditertibkan di lokasi berbeda di Terempa telah dilakukan.
Dan, hari ini Satpol PP melakukan penertiban di Area Jalan Tamban, Kecamatan Siantan.
Ricart menambahkan pedagang acap kali menguasai lokasi, di area badan jalan yakni dengan membangun atap, tenda di lapak seakan-akan lokasi itu miliknya.
Tindakan para pedagang yang belum taat ini, sehingga secara terus-menerus dapat mengganggu aktivitas warga yang lalulalang.
“Pedagang yang terjaring, kita beri peringatan atau imbauan. Bahwasanya lokasi tersebut adalah jalan umum dan akan kita kembalikan fungsinya,” jelas Ricart
Selanjutnya, para pedagang yang telah dieksekusi barangnya, dipersilakan untuk mengambil kembali ke Pos Satpol PP dengan catatan buat perjanjian.
“Artinya bagi mereka yang melakukan kesalahan akan dibuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali. Lalu silakan membawa bukti kepemilkan dan KTP,” katanya. (ria fahrudin)