
BERITABATAM.COM, Batam – Seorang pria di Batam, berinisial AH membawa senjata tajam dan mengancam hingga ke kantor polisi.
Tindakan AH ancam korbannya hingga ke Mapolsek Batuampar, Batam ini karena adanya salah paham.
Nekat mengejar dan ancam korbannya hingga ke Mapolsek batuampar, pria berinisial AH ini langsung ditangkap dan ditahan.
Awal mula kejadian terjadi di Komplek Nagoya Newton blok M nomor 3, Lubukbaja, Jumat, 15 Juli 2022 sekitar pukul 21.20 WIB.
Pada saat itu, terjadi salah paham antara pelaku dengan seorang wanita. Lalu, pelaku menghubungi Tony, mantan suami wanita itu.
Tidak berselang lama, Tony sampai di tempat kejadian perkara (TKP). Melihat Tony, pelaku masuk ke dapur dan mengambil senjata tajam (sajam).
Bagai kesurupan, sambil memegang sajam pelaku mengejar Tony yang belum mengerti apa-apa. Dan Tony langsung menghindar dan seketika melarikan diri.
Dari mobil yang dikendarainya, wanita ini melihat Tony mantan suaminya lari, ia pun jadi ketakutan.
Lalu ia pun berusaha untuk melarikan diri dengan menghidupkan mobilnya. Tapi, pelaku berbalik dan masuk ke mobil wanita itu dari pintu bagian kiri.
Wanita ini langsung ketakutan. Lalu secara bersamaan, wanita ini menekan gas dan rem secara bersamaan, hingga pelaku pun terjatuh.
Kesempatan ini membuat wanita itu langsung tancap gas. Dan ia menjemput mantan suaminya yang lari untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
Di perjalanan menuju ke Polsek Batuampar, pelaku berusaha menghadang mobil yang berisikan mantan suami istri itu.
Untung saja bisa bebas dan meneruskan perjalanan ke Mapolsek Batuampar. Akan tetapi, pelaku terus mengejar mobil yang menuju kantor polisi itu dengan mengendarai sepeda motornya.
Begitu sampai di Mapolsek Batuampar, wanita ini menceritakan kejadian yang dialaminya kepada polisi yang berjaga.
Tidak berselang lama, pelaku pun tiba di Mapolsek Batuampar. Petugas bertindak cepat, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan akhirnya ditemukan sajam.
Saat digeledah, petugas menemukan dua buah sajam dari tangan pelaku. Dengan begitu, anggota langsung mengamankan pelaku.
Setelah mengetahui TKP yang berada di wilayah hukum Lubukbaja, maka korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Thetio Nardiyanto langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, korban dan saksi lain, adanya bukti petunjuk serta adanya barang bukti selanjutnya menetapkan AH tersangka.
Barang bukti yang diamankan yakni, sebilah pisau dapur, sebilah parang dan 1 Sepeda Motor Honda Revo.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono membenarkan mengamankan tersangka berinisial AH dalam tindak pidana pengancaman. (lintong)