
BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Lubukbaja menangkap 3 orang yang diduga melakukan pengeroyokan di Mes Warung Lamongan.
Ketiga orang yang dituduhkan Polsek Lubukbaja melakukan tindak kejahatan pengeroyokan berinisial Da, As dan Rw.
Ketiga orang pelaku pengeroyokan ini ditangkap Polsek Lubukbaja setelah menerima laporan dari korban yang merupakan teman kerja para pelaku.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono membenarkan telah mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan.
Dari laporan korban, kejadian pengeroyokan ini terjadi di Mess Warung Lamongan Jalan Pembangunan, Lubukbaja, Batam, Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling 5 tahun.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono menjelaskan kejadian ini terjadi berawal dari langkah korban yang menegur satu diantara pelaku yang meminum obat.
Tidak terima teguran itu, pelaku membuat masalah dengan menyampakkan piring ke lantai.
Lalu, korban tidak hiraukan tindakan pelaku. Tetapi pelaku ini terus berupaya untuk memancing emosi dari korban.
Tidak ada kejadian apapun sampai warung ditutup. Lalu, korban menjalankan kewajibannya yang lain dengan membayar gaji karyawan, sesuai kepercayaan majikan.
Usai membagikan gaji itu, korban ke mes yang ada di lantai 3. Dan kemudian korban membersihkan badan dan mandi.
Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri pelaku dan seorang pelaku lainnya. Dan kedua pelaku ini secara bergiliran menganiaya korban.
Usai menganiaya, kedua pelaku itu, pergi meninggalkan korban. Selanjutnya datang pelaku ketiga.
Pelaku ketiga tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku ini hanya mengajak korban untuk minum. Namun ajakan ini ditolak.
Tidak terima ajakannya ditolak, pelaku memukul korban. “Kau mata-mata bos ya,” ujar pelaku sambil menganiaya bagian kepala korban.
Disaat, pelaku ketiga menganiaya korban, dua pelaku sebelumnya datang dan ikut menganiaya korban secara bergilir.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri.
Tidak terima penganiayaan ini, lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja.
Lalu, petugas menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden, Kecamatan Lubukbaja, Batam.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas atas dugaan pengeroyokan ini adalah Baju Kaos Oblong berwarna Biru yang bertuliskan “SAMURAI”, Celana Jeans Pendek berwarna Hitam dan Borgol berwarna Silver. (bagus/hs)