
BERITABATAM.COM, Anambas – Seorang warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Anambas menemukan narkoba jenis Kokain, Jumat, 1 Juli 2022 pagi.
Rusdikun, warga Desa Landak, Jemaja itu menemukan narkoba jenis Kokain itu di pinggir Pantai Tunjuk Desa Landak yang bercampur dengan sampah laut.
Informasi di lapangan, penemuan narkoba jenis Kokain itu pertama kali ditemukan warga Desa Landak saat akan mencari barang bekas di pinggir pantai.
Babinsa Koramil 04 Letung, Serda Yugo menjelaskan saat ada warga yang mau mencari barang bekas, menemukan sebuah bungkusan plastik besar berwarna hitam.
Curiga dengan plastik hitam yang ditemukannya, warga ini memberitahukan kepada Ketua RT setempat, Syamsul Bahri.
Lalu, warga dan Ketua RT ini mengamankan bungkusan plastik berwarna hitam tersebut dari pinggir pantai.
Setelah diamankan agar tidak hanyut, selanjutnya, penemuan ini diberitahukan kepada Kepala Dusun (Kadus) yang kebetulan lewat.
“Setelah bungkusan plastik hitam besar yang mencurigakan dibuka, ada berisi 25 paket,” kata Serda Yugo.
Curiga dengan isi paket ini, warga pun saling menyebarkan informasi mengenai penemuan kepada beberapa pihak.
Serda Yugo yang mendapatkan informasi ini segera menghubungi Kepala Desa (Kades) Desa Landak, Amirullah.
Lalu, Serda Yugo juga yang selanjutnya Serda Yugo juga menghubungi anggota Polsek Jemaja.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, saya langsung menghubungi anggota Polsek Jemaja, Briptu Candra Fajar,” kata Serda Yugo.
Setelah menerima informasi tersebut, Briptu Chandra Fajar, Ipda Rudi Luis, Brigadir Mauliyadi, Brigadir Niko segera mendatangi TKP.
Setibanya di tempat, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Jemaja langsung mengamankan dan membawa plastik besar berwarna hitam tersebut ke Polsek Jemaja.
Selanjutnya, barang yang ditemukan tersebut dilakukan penelitian oleh Dr. Soeherry.
Setelah di lakukan Drug Abuse Test oleh Dr. Soeherry menyampaikan zat yang terkandung dalam paket tersebut berjenis Cocain dan benzodiazepin.
Tak hanya itu, setelah dilakukan penyisiran kembali oleh pihak berwenang, paketan kembali ditemukan dengan jumlah yang lebih sedikit.
Pada pukul 13.00 WIB ditemukan sebanyak 9 paket dan 2 paket ditemukan pada pukul 15.00 WIB.
Jadi total paketan yang diduga narkoba jenis Kokain yang ditemukan berjumlah 36 paket dengan berat perkiraan 1 kilogram/paket.
Dengan ditemukannya barang haram tersebut, lalu dilakukan penyisiran dan pencarian.
Sedangkan paket yang telah ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Anambas di Tarempa. (lintong)