
BERITABATAM.COM, Natuna – Dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, Minggu, 24 Juli 2022 sore.
Kedua kapal penangkap ikan yang berbendera Vietnam ini ditangkap oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.
Penangkapan dua kapal yang beroperasi nangkap ikan berbendera Vietnam ini dilakukan Kapal Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien-375.
Penangkapan ini dibawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada (Koarmada) I milik TNI Angkatan Laut (AL) menangkap
Sebanyak 16 Anak Buah Kapal (ABK) dan ikan seberat 10 ton berhasil diamankan prajurit Angkatan Laut tersebut.
Komandan Guspurla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Hudiarto Krisno Utomo mengatakan, KRI Cut Nyak Dien-375 yang sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 di Laut Natuna Utara.
Lalu, petugas menemukan adanya Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam tersebut. Saat diperiksa, KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.
“Kita mendapati 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan seluruh ABK juga berbangsa Vietnam dan berkewarganegaraan Vietnam. Mereka memasuki wilayah perairan Indonesia,” ujar Laksamana Pertama TNI Hudiarto.
Dia melanjutkan, KIA asal Vietnam yang memiliki nomor lambung BV 5329 TS dan BV 4889 TS mencuri ikan sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).
Dari kapal asing ini, petugas menemukan sebanyak 10 ton ikan dan 16 ABK, lalu diamankan prajurit TNI AL.
“Kalau kita lihat, KIA ini menggunakan Trawl dan itu sangat dilarang karena merusak ekosistem laut,” sebutnya.
Hudiarto Krisno Utomo menuturkan, pihaknya tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia.
“Penangkapan ini merupakan suatu bentuk kepedulian dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegasnya.
Selain itu, TNI AL juga bekerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan Laut Natuna Utara.
Pihaknya terus bersinergi dan berharap pelanggaran ini tidak ada lagi karena Sumber Daya Alam (SDA) di Laut Natuna Utara berpotensi dan dibutuhkan masyarakat Indonesia serta menghasilkan devisa bagi negara.
“Ada sekitar 5 KRI yang selalu patroli dan mengamankan SDA dan kedaulatan wilayah perairan Laut Natuna Utara dari pelanggar hukum,” imbuhnya.
Seluruh ABK KIA asal Vietnam ini dibawa ke Lanal Ranai, Natuna. Para pelaku Illegal Fishing itu telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) di Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang nantinya para ABK dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Kegiatan patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara. (lintong)