
BERITABATAM.COM, Jakarta – Layanan besuk tatap muka untuk warga binaan di rumah tahanan (Rutan) dibuka kembali.
Sebelumnya, kunjungan layanan besuk tatap muka untuk warga binaan ini sempat ditutup karena adanya Pandemi Covid-19.
Untuk layanan besuk tatap muka bagi pengunjung untuk warga binaan ini dibuka mulai Senin, 4 Juli 2022.
Informasi menganai dibukanya layanan besuk tatap muka ini disampaikan Kepala Rutan Batam, Yan Patmos.
Yan Patmos mengatakan Rutan Kelas IIA Batam telah membuka kembali layanan besuk tatap muka terhadap warga binaan.
Dikatakannya, layanan besuk tatap muka terhadap warga binaan ini mulai berlaku sejak Senin lalu.
Meskipun layanan besuk tatap muka ini dibuka, katanya, ada syarat dan ketentuan bagi pengunjung untuk membesuk warga binaan.
Disebutkannya, persyaratan dan ketentuan saat membesuk warga binaan telah tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu berisikan tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.
Adapun syarat sesuai ketentuan yang berlaku, sebutnya, yakni pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum dan perwakilan kedutaan besar atau konsulen untuk warga binaan (WNA).
Kemudian, setiap narapidana atau tahanan, anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.
Selanjutnya, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan rapid/swab antigen dengan hasil negatif.
“Atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi Pemerintah,” jelasnya.
Terakhir, kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan. (bagus/hs)