
BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Sagulung menangkap dua pelaku yang menguras harta warga, Rabu, 27 Juli 2022.
Namun saat petugas Polsek Sagulung melakukan penangkapan, kedua pelaku pencurian ini lakukan perlawanan.
Akhirnya, Reskrim Polsek Sagulung yang melakukan penangkapan harus melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas.
Dua pelaku yang ditangkap itu, IN (31) tahun warga Sidempuan dan JN (39) tahun warga Medan.
Kedua pelaku itu diciduk oleh petugas saat berada dipersembunyiannya di seputaran Ruli Bahari Batuaji.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra menyebutkan petugas butuh 2 jam setelah menerima laporan untuk menangkap pelaku.
“Sudah kita amankan. Dua pelaku. Kejadiannya tadi malam,” ujar Kapolsek Iptu Nyoman, Rabu, 27 Juli 2022.
Kapolsek Sagulung ini pun menerangkan secara singkat kronologis kejadian yang dilakukan kedua pelaku.
Awalnya, saat pelapor sedang berada di warung, ia menerima telepon dari anaknya.
Dari telepon, anak korban mengatakan bahwa rumah mereka telah dimasuki orang yang tak dikenal.
Mendengar laporan dari anaknya tersebut, kemudian pelapor langsung melangkah pulang.
Setiba korban di rumah, ia melihatnya beberapa barang serta uang tunai miliknya telah hilang dari dalam rumahnya.
Adapun barang yang diambil oleh tersangka satu buah kalung emas, satu buah cincin emas dan tas merek converse serta uang tunai kurang lebih sekitar tujuh juta.
Dalam kejadian itu sendiri, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp27 juta.
Kemudian, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
Tak lama setelah menerima laporan, Polsek Sagulung dipimpin kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Hasmir langsung melakukan pengejaran.
Dan dari informasi diperoleh, pelaku yang diketahui berada di seputaran Ruli Bahari Batuaji.
Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung bergerak menuju Ruli Bahari Batuaji dan berhasil Mengamankan 2 orang pelaku.
Selain pelaku, petugas juga amankan motor yang digunakan pelaku dan obeng alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencuriannya.
Kini kedua pelaku pun sudah mendekam di Sel tahanan Mapolsek Sagulung.
Pelaku bahkan diancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun. (lintong)