
BERITABATAM.COM, Batam – Dalam penetapan 1 Juli untuk diperingati sebagai Hari Bhayangkara disetiap tahunnya tentu mempunyai dasar yang kuat.
Dimana landasan untuk penetapan ini berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 No 11/S.D.
Dengan dasar penetapan ini, mulai tanggal 1 Juli 1946, Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.
Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian.
Dalam tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dibalik tupoksi kekinian, Polri punya perjalanan sejarah panjang, mulai dari kerajaan, penjajahan hingga terkini,
Pada zaman Kerajaan Majapahit patih, Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara.
Pasukan yang dibentuk oleh Gajah Mada ini bertugas melindungi raja dan kerajaan saat itu.
Dan pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi.
Pasukan yang dibentuk ini untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.
Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stads politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi.
Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hoofd agent (bintara), inspecteur van politie, dan commisaris van politie.
Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.
Masa pendudukan Jepang, ada pembagian wilayah kepolisian Indonesia menjadi empat bagian wilayah di Indonesia.
Dimana Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Bandjarmasin.
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun.
Sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dan dengan waktu yang bersamaan, secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia.
Hal ini sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.
Selain itu, polisi juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatra Utara, Sumatra Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Komisaris Jenderal Polisi R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI.
Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafroeddin Prawiranegara berkedudukan di Sumatra Tengah, Djawatan Kepolisian dipimpin Komisaris Besar Polisi Umar Said.
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta. (bagus/hs)