
BERITABATAM.COM, Karimun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis selama 2,5 bulan penjara ke Muslim, terdakwa pengedar kosmetik ilegal, Rabu, 20 Juli 2022.
Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim PN Karimun itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 bulan dengan denda Rp50 juta.
Tuntutan JPU ini dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Majelis sidang dipimpin Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa membacakan amar putusan terhadap terdakwa juga menjatuhi denda sebesar Rp20 juta terhadap terdakwa.
“Dengan ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman selama 2 bulan 15 hari dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Potong masa tahanan,” ujar Hakim Ketua membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Rabu, 20 Juli 2022.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa atas keputusan yang dijatuhkan terhadapnya.
“Atas putusan ini saudara mempunyai hak apakah merasa adil, jika tidak bisa mengajukan banding, atau belum siap anda bisa pikir-pikir,” katanya.
Sidang putusan tersebut digelar tanpa dihadiri JPU Raden Muhammad Sandy Meita secara langsung, JPU hanya hadir melalui sidang virtual.
Dalam kasus ini, Muslim sebelumnya hanya sempat menjalani masa kurungan di rutan Karimun sejak 23 April hingga 28 Mei 2022 atau selama 35 hari.
Kemudian, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Terdakwa dijerat dengan tindak pidana kesehatan pasal 197 jo pasal 106 ayat 2 dan jo pasal 60 ke-10 Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Bahwa sebuah unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah dipenuhi, maka terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” jelas Hakim Medi.
Dari tuntutan JPU, hingga pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim, artinya terdakwa dapat dikatakan langsung dibebaskan dari jeratan kurungan penjara atas tindakannya.
Dan tindakan pelanggaran yang dilakukannya yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha. (lintong)