
BERITABATAM.COM, Bintan – Polres Bintan menciduk tujuh orang yang diduga pelaku penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI), Minggu, 3 Juli 2022.
Ketujuh pelaku penyelundup PMI secara ilegal yang ditangkap Polres Bintan ini merupakan komplotan.
Ketujuh pelaku penyelundup PMI Ilegal yang diamankan Polres Bintan ini ditangkap secara terpisah di empat lokasi berbeda.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono pengungkapan jaringan penyelundup PMI Ilegal ini merupakan kerjasama Satpolairud dengan Satreskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI Ilegal tersebut.
Dari informasi itu, katanya, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, katanya, dari informasi itu diamankan 7 pelaku di 4 lokasi yang berbeda.
Tidak hanya ketujuh pelaku, katanya menambahkan, petugas juga mengamakan 3 barang bukti yaitu, mobil Brio warna silver, mobil Proton Exora warna ungu dan kapal Speed Fiber warna abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha.
“Semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan,” kata Tidar Wulung Dahono.
Lebih jauh Kapolres Bintan menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya melakukan penyeludupan PMI Ilegal.
Dimana, katanya, pelaku berangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam.
Adapun jasa setiap PMI untuk berangkat, jaringan ini meminta upah sebesar Rp10 hingga Rp15 Juta per orang.
Kapolres Bintan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal, apalagi terlibat dalam prosesnya.
Dan Tidar Wulung Dahono berharap masyarakat tidak ragu untuk menginformasikan tentang penyelundupan PMI Ilegal.
“Laporkan kepada kami. Jangan takut, kami memjamin kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” ujar Kapolres Bintan mengakhiri.
Komplotan penyelundup PMI Ilegal yang diungkap Polres Bintan ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ria fahrudin)