
BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Lubukbaja turun ke masyarakat memberi imbauan untuk taat protokol kesehatan (prokes).
Imbauan yang dilaksanakan Polsek Lubukbaja dalam rangka melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ.
Untuk itu, Polsek Lubukbaja menyampaikan tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan, tetap memakai masker dan mentaati prokes.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan Waka Polsek Lubukbaja AKP Trimanta, Kanit Binmas AKP Samianto, Kanit Intel AKP Rosyid, Kanit Samapta Iptu Marsaid.
Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut supaya masyarakat tahu tentang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.440/3917/SJ.
Selanjutnya personel Polsek Lubukbaja memberi imbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menurunkan angka penularan Covid-19 di kota Batam.
Lalu, masyarakat juga untuk menerapkan selalu disiplin penerapan pencegahan covid-19 dalam beraktivitas.
Selanjutnya, masyarakat kembali dapat menertibkan diri untuk mematuhi protokol kesehatan 5M dalam setiap melakukan aktivitas dimanapun dan kapanpun.
Dalam kegiatan tersebut didapati masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Lalu, bagi masyarakat yang melanggar prokes itu, petugas memberi sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi hartono berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dan masker yang diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah, serta jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Mari bersama sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Lubukbaja,” kata Kapolsek Lubukbaja. (bagus/hs)