
BERITABATAM.COM, Natuna – Paska di keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo membuat resah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di beberapa daerah.
Di Kabupaten Natuna ribuan PTT yang tergabung dalam Forum Komunikasi PTT Kabupaten Natuna mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna di Jalan Yos Sudarso, Senin 4 Juli 2022.
Juru bicara Forum, Wan Alfiyar mengatakan penghapusan tenaga honorer akan memiliki dampak negatif.
Terkait hal ini, ia meminta agar pemerintah Pusat khususnya MenpanRB agar mengevaluasi kembali Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tersebut.
Sedangkan untuk Pemerintah daerah, ia meminta agar memberikan dukungan afirmasi skala prioritas berdasarkan masa kerja, usia dari pemda untuk dapat di angkat menjadi P3K secara bertahap tanpa melalui seleksi, tes dan syarat pendidikan.
“Kami Meminta Pemerintah Daerah untuk menambah kuota dan formasi sesuai dengan bidang masing-masing di tempat bekerja,” ucap Wan Alfiyar.
Terakhir Wan Akfiyar juga meminta agar Pemda dan DPRD serta stakeholder lainnya, mengambil sikap atas aspirasi yang disampaikan sebagai jaminan dampak terkait surat edaran Menpan RB yang menyatakan 28 November 2023 tenaga honorer dihapuskan. (ria fahrudin)