
BERITABATAM.COM, Natuna – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Mapolres Natuna, Kamis 21 Juli 2022.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna, Kapolres menyampaikan, keberhasilan Polres Natuna mengamankan pelaku dengan inisial I (28).
Terduga Pelaku melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Natuna menjelaskan terduga pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembayaran hewan kurban berupa sapi.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan, korban sebelumnya telah memesan satu ekor sapi kepada tersangka untuk berkurban di Hari Raya Kurban tahun ini dan telah membayar uang Rp10,4 Juta.
“Pada hari H, sapi yang dipesan tidak kunjung tiba dan akhirnya korban tidak jadi berkurban. Dikarenakan tersangka tidak bisa dihubungi, korban melaporkan hal ini ke Polsek Bunguran Timur,” ujar Kapolres Natuna.
Setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari korban pada 10 Juli 2022, Unitreskrim Polsek Bunguran Timur dan Satreskrim Polres Natuna melakukan upaya penindakan dengan melakukan pengepungan di kediaman tersangka di Ranai Darat.
Namun, pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri ke Kecamatan Bunguran Batubi. Setelah 9 hari melakukan pengejaran tepatnya pada 19 Juli 2022, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pondok di dalam hutan daerah Meso, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp10,4 Juta.
Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, uang sejumlah Rp1,9 Juta dan print out screenshot WhatsApp bukti transaksi jual beli sapi.
Terakhir Kapolres menyampakan motif pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena butuh uang. (ria fahrudin)