
BERITABATAM.COM, Jakarta – Ada sebagian umat pasangan suami istri yang muslim pertanyakan, apakah boleh saling mencukur bulu di bagian sensitif?
Saling mencukur bulu di bagian sensitif bagi pasangan suami istri dilakukan dengan berbagai alasan, diantaranya tidak susah saat mencukur bulu di bagian sensitif dan supaya lebih mesra serta alasan lainnya.
Saat suami membantu istri atau sebaliknya, mencukur bulu di bagian sensitif, maka pastinya juga akan melihat aurat yang dimiliki istri atau sebaliknya.
Dan untuk hal ini, terdapat dua pendapat ulama mengenai hal tersebut.
Makruh
Ulama yang memakruhkan memiliki dalil dengan hadits riayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,
“Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali”. (HR. Ibnu Majah)
Mubah
Pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif seperti yang disebut Al Hafizh Ibnu Rajab.
Selain itu dalil lain adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim yang berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau.
Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku”.
Ia berkata; “Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam Fathul Bari dijelaskan jika ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits berhubungan dengan suami yang memandang aurat istri.
Sedangkan hadits lain yang dijadikan pegangan untuk memperbolehkan suami melihat aurat istrinya adalah dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu”. (HR. Tirmidzi dan Abu Daud, hasan)
Ibnu Hajar Al Asqalani juga memberi penjelasan jika hadits ini memperlihatkan boleh suami melihat aurat istri.
Ibnu Hazm Azh Zhahiri juga menegaskan, “Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”
Demikian ulasan, satu bagian yang bisa diberikan mengenai hukum mencukur bulu di bagian sensitif menurut Islam yang ternyata juga menjadi sunnah Rasulullah SAW.
Dan tindakan untuk mencukur bulu di bagian sensitif diperbolehkan untuk dilakukan dengan tujuan menjaga kesehatan sekaligus kebersihan. (bagus/hs)