
BERITABATAMCOM, Bangkinang – Tim Yustisi Kabupaten Kampar melakukan razia warung remang-remang di Desa Bukit Payung, Bangkinang, Jumat, 15 Juli 2022.
Razia Tim Yustisi ini dilakukan setelah adanya laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas warung remang-remang di Desa Bukit Payung Bangkinang itu.
Tim Yustisi yang turun ke lokasi Desa Payung, Bangkinang ini untuk melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat).
Operasi ini, Tim Yustisi menyikapi masih adanya aktivitas hiburan malam pada warung Remang-remang di Desa Bukit Payung, Bangkinang.
Padahal, sebelumnya sudah ada larangan bahwa di lokasi itu tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas hiburan malam dan juga menjual minuman keras (miras).
Benar saja. Dalam operasi ini, Tim Yustisi mengamankan wanita penghibur, pemilik warung remang-remang, alat karaoke dan Miras.
Setelah melakukan pengamanan barang bukti, Tim Yustisi melakukan penyegelan untuk semua warung remang-remang di Desa Bukit Payung, Bangkinang.
Kemudian, hasil operasi yang dilakukan Tim Yustisi ini diamankan ke Kantor Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya, Tim Yustisi menempatkan personil gabungan di warung remang-remang di Desa Bukit Payung agar tidak membuka kembali aktivitasnya.
Tindakan yang diambil Tim Yustisi untuk menempatkan personil di lokasi itu, karena operasi ini sudah yang kedua kalinya, namun masih tetap dilanggar.
Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Pemerintahan Kecamatan Bangkinang dan Pemerintahan Desa bukit payung.
.
Untuk kedepan, Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan mengambil langkah-langkah tegas agar Kabupaten Kampar sebagai negeri serambi mekah terbebas dari kegiatan penyakit masyarakat. (ria fahrudin)