
BERITABATAM.COM, Nagan Raya – ZJ (23), tak berkutik ketika ditangkap karena menjadi agen chip higgs domino, Minggu, 28 Agustus 2022.
Dan pelaku yang masih tergolong muda ini dijerat pasal 303 tentang perjudian yang menjadi agen chip higgs domino.
Saat diciduk di warung yang tak jauh dari Masjid ini, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku yang juga tercatat sebagai mahasiswa.
Informasi di lapangan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus agen atau penyedia tindak pidana perjudian jenis chip higgs domino di Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala.
Penangkapan terhadap ZJ dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Bripka Ade Surya sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan dalam penangkapan mahasiswa itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti ditangan pelaku.
Saat ini, kata AKP Machfud, pelaku diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar itu, penindakan hukum bagi pelaku judi online itu, tidak pandang bulu.
Karena pengungkapan itu, katanya menambahkan, merupakan atensi Kapolri serta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku tersebut antara lain, HP merk Oppo A76, uang tunai sebanyak Rp2.025.000, dompet warna coklat, ATM BSI Syariah dan Kartu Indonesi Sehat (KIS). (redaksi)