
BERITABATAM.COM, Batam – Untuk antisipasi penyebaran covid 19 varian baru, Polsek Batuampar gencar imbau protokol kesehatan (prokes).
Seperti, Jumat, 05 Agustus 2022 pagi, tampak personil Polsek Batuampar menghampiri warga untuk melakukan imbauan prokes.
Kapolsek Batuampar Kompol Salahuddin mengatakan imbauan ke masyarakat untuk mentaati prokes merupakan kegiatan rutin.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Batam,” kata Kapolsek Batuampar.
Penerapan PPKM level 1 ini sesuai Surat Edaran Walikota Batam nomor 43 tahun 2022 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022 mendatang.
Kapolsek Batuampar lebih lanjut menyampaikan imbauan untuk penerapan prokes ini menyasar ke ruang publik.
“Sedangkan sasaran tempat yang yang dituju adalah Pasar tradisional, pemukiman serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ungkap Kapolsek Batuampar
Kapolsek Batuampar juga menyampaikan, selain mengimbauan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3.
“Hal ini penting dilakukan karena salah satu benteng untuk melindungi diri adalah vaksin ke-3 booster,” katanya.
Disebutkannya, sampaikan kepada keluarga handai taulan dan masyarakat sekitar tempat tinggal, vaksin ke-3 booster wajib dilakukan.
Kapolsek Salahuddin juga berujar bahwa kewajiban vaksin tertuang dalam surat edaran.
Dikatakannya, pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun. Untuk memasuki tempat atau area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek mengajak semua dukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster), agar terhindar dari covid19 varian baru.
“Mari kita Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Negara dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan Masker,” tutup Kapolsek Batuampar. (redaksi)