
BERITABATAM.COM, Batam – Bagi anak muda mengendarai motor knalpot bising itu menjadi sebuah kebanggaan.
Tidak peduli, sepeda motor knalpot bising yang dikendarai itu mengganggu dan membuat tidak nyaman.
Untuk itu, Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas melakukan razia setiap sepeda motor knalpot bising yang beroperasi.
Dimana, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) belum lama ini.
Kegiatan ini direalisasikan Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Ricky Firmansyah, Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra serta jajaran.
Dalam operasi kali ini, Satlantas mengerahkan seluruh personel untuk merazia balap liar dan sepeda motor knalpot bising.
Diketahui, operasi cipkon ini mengambil 6 lokasi yakni di Bundaran Madani, Simpang Gelael, Simpang Frengky, Simpang Kara, Simpang Helm, serta Dataran Engku Putri.
Tak tanggung-tanggung, dalam operasi ini sebanyak 56 unit sepeda motor knalpot bising ditilang Satlantas Polresta Barelang.
Puluhan sepeda motor knalpot bising ini terbukti melanggar tata tertib berlalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“56 unit motor kita tilang setelah terbukti melakukan pelanggaran tata tertib berlalu lintas,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudi Patra, Senin, 8 Agustus 2022.
Yudi Patra menjelaskan, puluhan kendaraan sepeda motor knalpot bising itu kerap kali meresahkan masyarakat.
Dalam giat Cipta Kondisi (Cipkon), menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang serta memberikan efek jera kepada masyarakat.
Dengan kegiatan ini, katanya, diharapkan masyarakat tidak melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas. (redaksi)