
BERITABATAM.COM, Jakarta – Dalam pernikahan ada yang namanya hukum menikah bagi pasangan yang akan melangsungkannya.
Dengan hukum menikah itu sendiri akan menjadi bagian yang penting dan sakral agar menjadi sah.
Trus apa saja hukum menikah yang disyariatkan dalam agama Islam? mari kita simak.
Menikah adalah pengikatan janji dua orang pria dan wanita secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Menikah memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku, agama, Adat, budaya, maupun kelas sosial.
Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.
Adapun yang menjadi pertanyaan, apakah hukum menikah bagi laki-laki tanpa izin orang tua dalam islam?
Dalam agama Islam sendiri telah diatur bagaimana hukum menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Berikut penjelasannya, akan kami rangkum dalam artikel hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua dalam Islam berikut ini.
Hukum Laki-Laki Menikah Tanpa Izin Orang Tua Menurut Agama Islam
Sebagian besar masyarakat Islam di Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, syarat sah suatu pernikahan berdasarkan rukun nikah ada lima, yaitu :
Ijab Kabul
Mempelai pria
Mempelai wanita
Dua orang saksi
Wali nikah
Memang dalam rukun nikah diatas disebutkan bagaimana hukum laki-laki menikah tanpa izin dari orang tua.
Namun, menghadirkan wali nikah atau dua orang saksi seperti ayah dan saudara laki-laki dan keterlibatan dalam sebuah pernikahan itu penting.
Perihal hukum laki-laki menikah tanpa izin orang tua memang tidak akan mempengaruhi sahnya sebuah pernikahan.
Namun, restu dari kedua orang tua adalah hal yang penting untuk keberlangsungan rumah tangga kedua pasangan.
Dalam islam sendiri bagaimana islam sangat memuliakan kedua orang tua, dimana kewajiban anak adalah berbakti untuk kedua orang tuanya. (bagus/hs)