
BERITABATAM.COM, Jakarta – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky meluruskan pernyataan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominsa) Aceh.
Dimana Kominsa Aceh menyebutkan Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Aceh, daerah berjuluk serambi mekkah itu berada nomor tiga secara nasional.
Dalam keterangan tertulisnya, Hendro Saky mengatakan, penyampaian IKIP Aceh berada pada tiga besar nasional adalah hal keliru dan tidak benar.
Bantahan yang disampaikan Ketua JMSI Kepri itu merupakan pernyataan Kadis Kominsa Aceh, Marwan Nusuf di salah satu media online.
Sebab, kata Hendro Saky, berdasarkan surat yang telah dikirimkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tertanggal 29 Juli 2022, posisi IKIP Aceh berada nomor empat secara nasional.
Dan posisi IKIP Aceh ini, kata Hendro lebih jauh, dibawah provinsi Jawa Barat, Bali, dan NBT.
Dengan perolehan skor 79,13, Aceh berada satu tingkat di bawah Bengkulu.
Namun, secara posisi daerah ujung barat Sumatra itu berada di urutan empat nasional, dan masuk dalam kategori lima besar secara nasional.
Atas kekeliruan yang disampaikan oleh Kadis Kominsa Aceh itu, Hendro Saky meminta kepada yang bersangkutan untuk meluruskan pernyataannya.
Lalu, tambah Hendro Saky, yang bersangkutan juga meminta maaf kepada publik, agar informasi yang disampaikan tidak menyesatkan banyak pihak.
JMSI Aceh sendiri, lanjut Hendro Saky, terus mendorong agar Pemerintah Aceh meningkatkan asas keterbukaan informasi publik.
Dan bentuk upaya yang dilakukan oleh JMSI Aceh, dalam hal ini yaitu pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Hal itu agar pelayanan publik dan partisipasi serta pengawasan masyarakat dalam pembangunan dapat terus ditingkatkan,” kata Hendro Saky. (redaksi)