
BERITABATAM.COM, Tembilahan – DS (32) pelaku pemukulan seorang pria berinisial Akbar (25) terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku dikenai pasal 365 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pelaku pemukulan disertai pencurian yang terjadi di Jalan Sudirman Tembilahan berhasil diamankan Polsek KSKP Polres Inhil.
Saat itu korban, Akbar (25) bertanya kepada sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong di sebuah ruko Jalan Sudirman Tembilahan, Rabu, 10 Agustus 2022 sekitar pukul 23:30 wib.
Korban bertanya dimana toko buka yang menjual rokok, bukannya mendapat jawaban, korban malah dipukul oleh seorang pemuda inisial DS (32) dengan menggunakan kayu balok berukuran setengah meter.
Setelah memukul, tas samping yang berisi 2 unit Handphone android, surat dokumen kapal, KTP dan kartu vaksin milik korban lalu diambil oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 2.405.000, korban lalu melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah penyelidikan, pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut dapat diamankan di Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan, sehari setelah laporan diterima. Berdasarkan keterangan pelaku Ia mengakui perbuatan tersebut,” kata
Pelaku dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut. (redaksi)