
BERITABATAM.COM, Jakarta – Sebanyak 6 orang yang diduga pelaku jaringan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diciduk.
Ke 6 pelaku yang merupakan jaringan PMI ilegal ini diungkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP).
Adapun pelaku jaringan PMI ilegal yang beroperasi di Batam Kepri tersebut yakni SS, I, E, R, S dan AK.
Tertangkapnya ke 6 pelaku yang merupakan jaringan PMI ilegal ini saat beraksi dengan mengirimkan korbannya melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam.
Kapolsek KKP AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menjadi korban pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.
Para korban hanya dibekali paspor wisata dan kemudian diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry penyebrangan ke Johor, Malaysia.
“Tersangka diduga biasa mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari setiap pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia,” kata Kapolsek KKP
Para tersangka yang berbeda jaringan ini, katanya menambahkan, kerap melakukan penampungan calon PMI ilegal dari daearah asal seperti NTB, Jatim dan Jateng.
Untuk modusnya, kata Yusuf, sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran, dengan upah yang besar.
Sebagian besar korban dimintai biaya akomodasi sebesar Rp 15 juta per orang, termasuk biaya keberangkatan dan penampungan hingga para PMI ilegal itu tiba di Malaysia.
“Para tersangka diketahui telah memberangkatkan sekitar 40 orang PMI ilegal melalui Kapal Ferry dengan dibekal Paspor kunjungan dua bulan terakhir,” sebutnya.
Lalu, tambahnya, biasanya para korban akan dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia.
“Tersangka juga tidak mengantongi izin perusahaan penyalur tenaga kerja ke Malaysia sesuai aturan,” ujarnya.
Intinya, katanya lebih jauh, komitmen menindak pelanggaran pengiriman PMI ilegal melalui Kepri.
Untuk itu, imbaunya, kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui jalur yg resmi, atas kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.
Jalur resmi itu, katanya lagi, untuk menghindari PMI yang terlantar di negeri jiran dan mencegah kecelakaan laut yang menelan korban.
Atas perbuatanya, Yusuf menegaskan, tersangka akan dijerat TPPO dan perlindungan PMI dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp5 miliar. (redaksi)