
BERITABATAM.COM, Batam – Usai menghirup udara bebas dinyatakan bebas, mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun langsung pulang menuju ke Batam.
Sesampainya di Batam, Nurdin Basirun, yang juga mantan Bupati Karimun langsung menunaikan nazarnya.
Nazarnya ini ditunaikan sebelum mantan Gubernur Kepri ini bertolak ke Karimun.
Nurdin Basirun mengaku sudah memiliki nazar (nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai) di Batam.
Nazarnya yakni mendatangi salah satu pondok pesantren di Kota Batam, sebelum melanjutkan ke Kabupaten Karimun.
“Ada niat mau ke pesantren sebagai nazar saya,” ujarnya.
Mantan Gubernur Kepri yang juga pernah menjabat Bupati Karimun dua periode, Nurdin Basirun dinyatakan bebas.
Bupati Karimun dua periode, Nurdin Basirun sudah memiliki rencana-rencana ke depannya.
Ketika ditanya wartawan terkait dunia politik, Nurdin malah mengalihkan pembicaraan ke hal lain yang bersifat pribadi.
Justeru dengan lugas dia mengatakan akan beristirahat dulu, dan akan lebih banyak menghabiskan waktunya dengan keluarga.
“Kembali ke keluarga dululah,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Nurdin sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Provinsi Jawa Barat setelah mendapat vonis empat tahun penjara.
Hukuman ini dijalani setelah diduga terkait kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.
Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan reklamasi. (redaksi)