
BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Sei Beduk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan humanis dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes).
Memberikan pelayanan prima dengan humanis dan mematuhi prokes ini dalam upaya cegah penyebaran covid 19, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pelayanan prima yang diberikan Polsek Sei Beduk ini mulai dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) yang merupakan gerbang pelayanan terhadap masyarakat saat masyarakat memerlukan bantuan.
Pelayanan SPKT dan fungsi lain Polsek Sei Beduk saling memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian.
Lalu, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polsek Sei Beduk tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan tidak ada dipungut biaya.
Seperti terlihat pada pelayanan SPKT Polsek Sei Beduk Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis.
Dan semua pelayanan prima di SPKT yang diberikan, sesuai prosedur yang ada dan tetap mematuhi prokes.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan).
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan kamtibmas.
Selanjutnya, masyarakat juga tidak ragu dalam meminta bantuan kepolisian jika diperlukan karna polisi bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. (redaksi)