
BERITABATAM.COM, Jakarta – Seorang pemuda berinisial EB (23) harus berurusan dengan hukum atas tuduhan pencabulan.
Pemuda ini diciduk karena melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang remaja putri yang masih dibawah umur.
Adapun aksi tindak kejahatan asusila yang dilakukan pemuda ini terjadi pada Selasa, 23 Agustus 2022 lalu.
Tindak kejahatan asusila seorang pemuda ini diungkap Polsek Sagulung melalui Unit Reskrim Sagulung.
Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi orangtua remaja putri melapor atas dugaan tindak asusila yang dialami anaknya.
Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Hasmir mendatangi TKP yang menjadi tempat pencabulan.
Sesampainya di TKP, pelaku telah diamankan warga dan hendak di bawa ke Mapolsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung , Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan kejadian tindak pencabulan yang dilakukan itu terjadi Senin, 22 Agustus 2022.
Orangtua korban, mengetahui anaknya yang terlihat tidak seperti biasanya. Dan korban terlihat lebih murung.
Sebelumnya, korban dibawa oleh pelaku. Karena sudah lama pergi, orangtua mencari keberadaan anaknya.
Sekitar pukul 23.30, pelaku mengantarkan korban pulang. Dan saat ini, terjadi perubahan pada korban.
Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku.
Lalu, orangtua melaporkan kejadian yang dialami puntrinya itu ke Polsek Sagulung untuk ditindaklanjuti.
“Setelah mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Reskrim bergegas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan diamankan,” tutup Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra. (redaksi)