
BERITABATAM.COM, Karimun – Polres Karimun menangkap oknum guru berinisial K (47) yang diduga melakukan tindak kejahatan asusila, Rabu, 3 Agustus 2022.
Tersangka K yang merupakan oknum guru ini melakukan tindak kejahatan asusila ini sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2022.
Dari data Polres Karimun, oknum guru ini melakukan tindak kejahatan asusila ini terhadap 5 anak dibawah umur.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantono menyampaikan pengungkapan tindak kejahatan asusila ini didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung.
Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun mengamankan oknum guru terkait tindak kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Adapun tindak kejahatan asusila yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban.
Untuk melancarkan aksi bejat ini, oknum guru membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi.
Selain itu, oknum guru ini pun memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000.
Lalu, ada juga oknum guru yang melakukan tindak kejahatan asusila ini dengan memberikan baju kemeja kepada korbannya.
Agar tindakan kejahatan asusila itu berjalan dengan aman, pelaku melakukannya di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah).
Selanjutnya, satu dari korban tidak dapat menerima tindakan pelaku, lalu menceritakan kepada gurunya.
Guru yang mengetahui kebejatan pelaku, memberitahukan kepada orangtua korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas tindak kejahatan asusila ini, oknum guru ini diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. (bagus/hs)