
BERITABATAM.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan PT Angkasa Pura telah menetapkan sejumlah prosedur peraturan terbaru masuk Indonesia.
Untuk peraturan terbaru masuk Indonesia ini berlaku penumpang lokal (WNI) maupun asing (WNA) yang tiba dari luar negeri melalui penerbangan internasional.
Penerapan peraturan terbaru masuk Indonesia ini untuk terapkan protokol kesehatan dan mencegah angka penyebaran Covid-19 di Indonesia yang diperketat.
Untuk peraturan terbaru masuk Indonesia ini dikutip dari website resmi di kemenparekraf.go.id, Minggu, 21 Agustus 2022.
Implementasi ini termasuk melakukan karantina mandiri selama beberapa hari terlebih dahulu di hotel yang tersedia setelah sampai di tujuan.
Prosedur tersebut telah diterapkan awal tahun lalu.
Berikut sejumlah persiapan sebelum perjalanan bagi para penumpang yang tiba dari penerbangan internasional:
Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi
Mengisi eHAC Indonesia
Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi
Mengisi eHAC Indonesia
Melakukan tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
Mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 hari
Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 USD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan adanya sponsor penjamin (Hanya bagi WNI dengan tujuan wisata.
Menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina bagi WNI dengan karantina mandiri kecuali Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan.
Lalu, peraturan terbaru masuk Indonesia ini juga pengecualian perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, atau pegawai Pemerintah yang kembali setelah melaksanakan dinas luar negeri
Semua pelaku perjalanan luar negeri diharuskan untuk masuk ke Indonesia melalui pintu masuk (entry point) yang telah disediakan oleh pemerintah.
Berikut pintu masuk (entry point) yang tersedia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tujuan wisata:
- Bandar Udara
a. Soekarno Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. I Gusti Ngurah Rai, Bali
d. Hang Nadim, Kepulauan Riau
e. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
f. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
g. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat*
- Pelabuhan Laut
a. Tanjung Benoa, Bali*
b. Batam, Kepulauan Riau*
c. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
d. Bintan, Kepulauan Riau*
e. Nunukan, Kalimantan Utara
- Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat
b. Entikong, Kalimantan Barat
c. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Selain peraturan terbaru di atas tadi, semua penumpang dari luar negeri juga diharuskan untuk melakukan karantina mandiri selama beberapa hari di hotel yang tersedia setibanya di tujuan.
Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 7 Tahun 2022, terhitung sejak 16 Februari 2022 pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina setelah tiba dengan durasi selama berikut:
Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama;
Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua;
Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga
Sehari sebelum masa karantina berakhir (atau pagi hari di hari terakhir masa karantina bagi penerima vaksin dosis ketiga) akan kembali dilakukan tes RT-PCR.
Jika tes menunjukkan hasil negatif, pada hari terakhir karantina, pelaku perjalanan akan dinyatakan selesai karantina.
Sedangkan jika hasil tes RT-PCR menunjukkan hasil positif maka pelaku perjalanan harus menjalani prosedur berikut:
Menjalani isolasi di hotel atau fasilitas isolasi terpusat bagi mereka yang tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan.
Menjalani isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 bagi mereka yang menunjukkan gejala sedang, berat, atau komorbid.
Biaya isolasi terpusat ditanggung oleh pemerintah. (redaksi)