
NEGARA Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan sebuah negara megabiodiversitas di dunia dengan keanekaragaman hayatinya yang sangat melimpah.
Keanekaragaman hayati yang melimpah di Indonesia tidak lepas dari karunia Tuhan yang maha esa kepada Indonesia dengan menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang memiliki karekteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan dimana didalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
Menurut data yang di lansir dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia memiliki jumlah pulau sebanyak 17.000 dan akan terus bertambah dengan didaftarkannya jumlah pulau yang ada oleh pemerintah dalam pertemuan United Nation Group of Expert on Geographical Names (UNGEGN) di tahun 2022 ini.
Selanjutnya menurut ketentuan Kepres No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar ada sekitar 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang dimiliki oleh Indonesia sebagaia negara maritim dunia yang menunjang aspek ekonomi bagi kedaulatan bangsa dan negara yang ada.
Tidak hanya itu Luas daratan yang mencapai sekitar 2,012 juta km2 dan laut sekitar 5,8 juta km2 (75,7%), menunjukkan bahwa laut Indonesia luasnya 2,5 kali lipat dari wilayah daratan.
Kondisi ini memiliki potensi yang sangat besar, baik dari segi kekayaan alam maupun jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
Kebangkitan Indonesia sebagai negara bahari di Indonesia dengan kepulauan yang begitu banyak serta potensi lautnya yang teramat besar memberikan sebuah keniscayaan bahwa sebagai anak bangsa yang bermartabat kita hidup, bersahabat dan jaya dengan laut yang ada.
oleh karena Indonesai merupakan negara bahari dengan kepulauan yang amat potensial, diperlukan sebuah keselarasan hukum untuk diimplementasikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 bahwa negara memiliki tujuan antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
Namun tujuan bernegara tersebut belum sepenuhnya dapat diwujudkan, karena sejumlah daerah yang berada dalam kawasan kepulauan kurang mendapatkan perlakuan yang adil dan selaras dengan daerah-daerah lainnya sehingga menyebabkan ketimpangan sosial dan belum terpenuhinya pemerataan pembangunan yang ada.
sehingga daripada itu semua diperlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kepulauan yang ada untuk menunjang aspek pemenuhan kepemilikan ruang yang ada, pemberian kewenangan tambahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kepulauan untuk mengelola wilayah serta pemberian bantuan dana tambahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah kepulauan yang ada sebagai langkah konkret untuk mewujudkan visi dan misi dari nawacita bernegara dalam hal pemenuhan aspek pemerataan pembangunan serta kemajuan ekonomi yang ditandai dengan kesejahteraan dan keadilan sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan warga negara yang ada di daerah kepualauan.
Konstitusi Republik Indonesia sejatinya secara emplisit telah memuat substansi pengakuan negara tentang kekhususan pengaturan terhadap daerah-daerah kepulauan yang tertuang dalam Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 25A UUD NKRI Tahun 1945.
Sebagai negara kesatuan dengan karakteristik kepulauan, Indonesia menganut asas desentralisasi, dimana kepala daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Hal ini tercermin pada pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi:
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menekankan bahwa otonomi daerah yang dilaksanakan tetap memperhatikan kekhususan, keistimewaan dan keberagaman daerah masing-masing.
Pasal 18A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 selengkapnya berbunyi:
“Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”
Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”
Penegasan pengaturan kekhususan Daerah Kepulauan terdapat pada Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Oleh karena urgensitas yang menjadi keniscayaan bagi daerah kepulauan untuk diatur serta menjadi prioritas berdasarkan kekhasan yang dimilikinya berdasarkan amanat konstitusi, diperlukan sebuah payung hukum yang mengatur perihal daerah kepulauan yang ada sebagai sebuah langkah certainty of law (kepastian hukum) dari pembangunan daerah kepulauan yang ada sebagaimana dituliskan oleh nawacita yakni “membangun Inndonesia dari pinggiran” sehingga menunjang kulaitas kehidupan yang ada serta pemerataan sosial dan pembangunan teritorial dalam suatu negara.
lebih lanjut konstitusi sejatinya telah mengamanatkan tentang pengembangan kekhususan Daerah Kepulauan yang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 20052025.
Dimana dalam salah satu visi dan misi pembagunan Indonesia dirumuskan langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
Oleh karena hal tersebut diperlukan pembangunan ekonomi yang tidak hanya bertumpu dari aspek pembangunan di daratan semata, namun lebih dari itu sebagai negara kepulauan Indonesia perlu menyusun road map jangka panjang pembangunan dengan memaksimalkan pebangunan berbasis kelautan yang ada, dengan menunjang pembangunan daerah kepulauan yang membentuk titik penghubung strategis sebagai suatu kesatuan ekonomi yang terintegrasi antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Dengan pembentukan ekonomi yang terintegrasi menghasilkan sebuah kesatuan pengelolaan yang baik dan bermanfaat dari aspek sosial, ekologi dan politik dan menjadikan Indonesia sebagai bangsa bahari yang berdaulat dengan terciptanya kualitas masyarakat yang seutuhnya.
Maka dari itu Rancangan Undang-Undang mengenai Daerah Kepulauan yang meliputi: Daerah Kepulauan dan wilayah pengelolaan; urusan pemerintahan; pendanaan daerah; pembangunan daerah; masyarakat Daerah Kepulauan; pengelolaan dan pemanfaatan PPKT; dan partisipasi masyarakat merupakan sebuah keniscayaan yang harus segera disahkan untuk kemudian terimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena pada sejatinya pembangunan dan pemerataan ekonomi yang ada diperlukan sebuah kepastian hukum yang terintegrasi dengan amanat konstitusi Republik Indonesia yang ada untuk menciptakan akuntabilitas dalam perjalanan pembangunan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
yang dilaksanakan secara desentralisasi sebagai wujud pembangunan dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat setempat sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta menunjang aspek pemerataan kesejahteraan kepada masyarakat daerah kepulauan berdasarkan kearifan lokal.
Tidak hanya itu Rancangan Undang-Undang Kepulauan ini juga bertujuan untuk mewujudkan pembangunan Daerah Kepulauan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan dan memberikan perlindungan serta keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di Daerah Kepulauan untuk mewujudkan peradaban Indonesia sebagai bangsa bahari yang gemilang dan terbilang. (bagus/hs)
Oleh: Miftahul Huda SH
Kepala Dinas Advokasi IMPKR Pekanbaru