Tidak itu saja, berhubungan badan dalam pernikahan adalah adalah suatu kebutuhan bagi suami istri.
Lantas, apa hukumnya istri menelan sperma atau mani suami saat berhubungan intim?
Berikut ini penjelasan hukum istri menelan sperma istri berdasarkan kitab Taqiratus Sadidah.
Adapun mengenai macam-macam hukum sperma disebutkan dalam kitab Taqriratus Sadidah karya Sayyid Hasan Al-Kaff.
Pada halaman 128, dijelaskan ada tiga hukum terkait sperma.
Pertama, maninya hewan semuanya suci, kecuali spermaya anjing dan babi.
Ini merupakan qaul mu’tamad yang diambil oleh Imam Nawaw
Kedua, maninya manusia adalah suci dan sperma dari selain manusia adalah najis menurut pendapat Imam Rafi’i.
Ketiga, spermanya manusia dan spermanya hewan yang dagingnya halal dimakan adalah suci, sedangkan spermanya hewan yang tidak halal dimakan adalah najis.
Jika mengacu pada tiga hukum sperma di atas, maka mani seorang suami yang ditelan isterinya adalah suci.
Akan tetapi mungkin timbul pertanyaan, bagaimana dalam konteks menelan sperma jika itu dianggap menjijikkan.
Bukankah setiap sesuatu yang menjijikkan adalah najis?
Mengenai hal ini, mari kita lihat komentar Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab pada Juz II halaman 556 berikut:
هل يحل اكل المنى الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لانه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثانى يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزى لانه طاهر لا ضرر فيه
Bolehkah menelan mani yang suci?
Ada dua pendapat, yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal, karena menjijikkan.
Allah SWT berfirman : (Dan Dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. QS. 7:157).
Sedang menurut Syaikh Abu Zaid Al-Marwazi menghukumi boleh, karena mani adalah sesuatu yang suci dan tidak ada dharar (bahaya) di dalamnya.
Demikian penjelasan tentang hukum istri menelan sperma suami.
Intinya para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan haram jika memang saat itu menelan mani baginya menjijikkan.
Ada pula yang mengatakan haram, ini mengingat bahwa hukum mani adalah suci dan tidak berbahaya jika ditelan. (redaksi)