
Tersangka AY ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Jambi usai menggasak uang milik Jihan Sindo Guest House sebesar Rp50 juta. Diduga, nekatnya tersangka melakukan pencurian uang di tempatnya bekerjanya ini karena terlilit utang. Hal ini diketahui disaat wartawan mendatangi perusahaan yang dibobol tersangka. Dari keterangan, seorang pihak keamanan PT Adi Putra Indragiri yang tidak ingin disebutkan namanya diketahui, tersangka sering berhutang ke rentenir. Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah mengatakan tersangka mengakui perbuatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja seorang diri. Disaat melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka datang ke kantor dan masuk dengan cara meminta kunci kepada pihak pengamanan kantor. Setelah berada di dalam kantor, kemudian tersangka menuju ruangan yang terdapat lemari brankas dan mengambil kartu ATM untuk kemudian mengambil secara tunai uang milik kantor “Mengakui perbuatanya tersebut. Yang mana uang hasil pencurian tersebut telah dipergunakan oleh tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhil. Dari keterangan pelaku, hasil curian dipergunakan membeli sebuah gelang emas, 2 buah cincin. Selanjutnya, hasil curian juga digunakan untuk keperluan belanja beberapa perabotan rumah, sewa rumah kontrakan dan sewa lapak jualan, dan digunakan untuk pelunasan hutang. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 21 lembar Fotocopy mutasi rekening koran bank. (redaksi)