
BERITABATAM.COM, Jakarta – Buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dari 17 perwira yang ditahan, 10 sudah dibebaskan.
Sedangkan 7 perwira lainnya yang tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih ditahan.
Sebanyak 10 perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan telah bebas.
Mereka dikurung karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananyakan ditahan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 September 2022.
Ke-10 anggota polisi itu dimutasi dari jabatannya masing-masing sebagai pelayanan markas (Yanma) Polri. Mereka kini kembali bekerja, namun tetap diawasi Propam Polri.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma, jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi,” ujar Dedi.
Berikut daftar 10 anggota yang telah bebas dari patsus;
Ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:
- Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri
- Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
- AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ditahan di Provos Divisi Propam Polri;
- AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
- AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
- AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan
- AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya
- Kompol Abdul Rohim, mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro.
Sementara itu, ada tujuh perwira yang masih ditahan.
Mereka ditahan karena menjadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan dan penyidikam kasus penembakan Brigadir J.
Daftar tujuh tersangka obstruction of justice:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
- Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri
- Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
- AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ditahan di Provos Divisi Propam Polri;
- AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
- AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan
- AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan
- AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya
- Kompol Abdul Rohim, mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro.
Sementara itu, ada tujuh perwira yang masih ditahan.
Mereka ditahan karena menjadi tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan dan penyidikam kasus penembakan Brigadir J.
Daftar tujuh tersangka obstruction of justice:
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Total sudah empat anggota yang disidang etik terkait dugaan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir J.
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sedangkan, tiga tersangka lainnya disidang etik pekan depan. (redaksi)