
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Petugas Cabjari Natuna di Tarempa melaksanakan kegiatan pemindahan tahanan dari Rutan Polsek Siantan untuk dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang, di Pelabuhan Tarempa, Minggu, 11 September 2022 siang.
Pemindahan tahanan dibantu oleh pengawalan dari anggota Polres Kepulauan Anambas.
Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan, kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht.
Total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang berjumlah 9 orang tahanan.
Rincian tahanan tersebut yaitu 3 tahanan perkara pencurian, 2 tahanan perkara penggelapan, 2 tahanan perkara narkotika, 1 tahanan perkara penadahan, dan 1 tahanan perkara perlindungan anak.
Dalam kegiatan ini, Petugas Cabjari Natuna di Tarempa, dan Para Tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non reaktif.
Perjalanan menggunakan Kapal Bukit Raya akan menempuh waktu sekitar 18 jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang.
Dalam kesempatan tersebut Kacabjari mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan pada hari ini.
Roy berharap kedepan dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana. (redaksi)