
BERITABATAM.COM, Jakarta – Lesti Kejora resmi melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaporan yang dilakukan oleh Lesti Kejora dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu, 28 September 2022.
“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” ucap AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 29 sSeptember 2022 dilangsir dari mediakepri.co.
AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Lesti Kejora datang saat ini untuk meaporkan Rizky Billar.
“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” sebutnya.
Saat membuat laporan, pihak kepolisian menyarankan ibu anak satu ini untuk segera melakukan visum.
Hasil visum inilah nantinya yang akan menajadi bukti dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” papar AKP Nurma Dewi.
Jika bukti sudah terkumpul, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait KDRT.
“Secepatnya setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa,” paparnya.
Bila Rizky Billar benar terbukti melakukan KDRT, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” tutup Nurma. (bagus/hs)