
BERITABATAM.COM, Batam – Sebanyak 16 pekerja migran Indonesia (PMI) akan berangkat ke Malaysia secara nonprosedural.
Jelang berangkat melalui pelabuhan tak resmi, ke 16 PMI itu diinapkan di salah satu hotel di Batam.
Upaya pelanggaran hukum ini tercium dan diketahui Ditpolairud Polda Kepri.
Akhirnya, Ditpolairud Polda Kepri menggerebek tempat penampungan 16 PMI tersebut.
Penggerebekan itu dilakukan petugas di salah satu hotel yang ada di Kota Batam, Jumat, 16 September 2022 sore.
“Rencananya 16 orang calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural melalui pelabuhan tidak resmi,” ujar Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang di Batam, Sabtu, 17 September 2022.
Dia melanjutkan, ke-16 orang calon PMI yang ditangkap oleh petugas Ditpolair Polda Kepri itu diketahui berasal dari berbagai daerah.
“Ada yang berasal dari Nusa Tenggara Barat, tepatnya dari Lombok dan ada juga yang berasal dari Sumatra Barat,” ungkapnya.
Boy menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga menangkap satu orang yang bertanggung jawab melakukan kepengurusan penampungan dan keberangkatan para calon PMI tersebut berinisial AW, 30.
“AW ini adalah orang yang melakukan pengurusan mengambil keuntungan dari setiap calon PMI sebesar Rp2,4 juta. Dia (pelaku) juga dari hasil keterangannya sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa,” kata Boy.
Dari penangkapan itu kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti berupa sebuah handphone, empat lembar uang Rp100 ribu, pecahan uang ringgit Malaysia dan satu unit kendaraan roda empat.
“Untuk sementara, pelaku kami jerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP,” ucapnya. (redaksi)