
BERITABATAM.COM, Natuna – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2022, mulai bulan September 2022.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kabupaten Natuna, Andry Fauzan. Menurutnya BSU tahap pertama disalurkan mulai 13 September 2022 lalu.
BSU akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022.
Andry memaparkan, berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu bagi calon penerima BSU.
“Penerima adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta,” ucapnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu 14 September 2022.
Selain itu, calon peerima tidak tercatat sebagai PNS, TNI, Polri serta bantuan tersebut di prioritaskan bagi yang belum menerima program prakerja, keluarga harapan atau program bantuan produktif usaha mikro.
Adapun besarnya BSU adalah Rp600 Ribu per orang yang dibayarkan sekaligus.
Andry juga menyampaikan, peran BPJAMSOSTEK dalam penyaluran BSU adalah mempersiapkan data secara komprehensif, sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU. Sedangkan penetapan dan verifikasi data ada di Kemenaker.
“Secara nasional, penyerahan data tahap I dilakukan pada tanggal 6 September 2022 lalu, yaitu sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU dari total 14,5 Juta calon penerima,” tambahnya.
Terakhir Andry meminta, kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji atau upah sebenarnya, melengkapi atau mengkinikan data pesertanya dan terakhir tidak menunggak iuran.
Peserta dapat mengecek, apakah dirinya terdaftar sebagai calon penerima BSU melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ . (redaksi)