
BERITABATAM.COM, Karimun – Kepolisian Resort (Polres) Karimun merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Hasil rilis tahun 2022, hingga September, Polres Karimun ungkap 51 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari 51 kasus penyalahgunaan narkoba itu, Polres Karimun menetapkan sebanyak 108 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Elwin Kristanto mengatakan, pada tahun 2022, pengungkapan penyalahgunaan narkotika didominasi oleh kepemilikan sabu.
“Didominasi kepemilikan sabu-sabu,” kata AKP Elwin, Selasa, 19 September 2022.
Ia menyebutkan, dari 51 kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya menyita barang bukti narkoba diantaranya, 30.994 gram daun ganja kering, 2.058,66 gram sabu dan 4.958 ½ butir pil ekstasi.
“Barang bukti terbanyak daun ganja kering dengan total mencapai 30 kilogram, itu baru-baru ini kami gagalkan di wioayah Riau dan hendak diedarkan ke Karimun,” kata Elwin.
Elwin mengatakan, perbandingan dengan tahun 2021, pengungkapan penyalahgunaan narkotika lebih didominasi barang bukti narkoba jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 11.743, 25 gram sabu, daun ganja kering 1.340.76 gram ekstasi 7 ¾ butir, dan Pil Happy Five sebanyak 5.967 butir.
“Tahun 2021 total ada 71 kasus dengan 138 orang tersangka,” katanya.
Elwin mengatakan, dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba pihaknya berharap peran aktif masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga Karimun dari Narkoba.
“Tentunya upaya dalam pemberantasan harus diimbangi dengan pencegahan di lapangan. Bukan dari kita saja, melainkan masyarakat juga harus berperan aktif,” katanya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk dapat terus mendukung Polri dalam hal pencegahan peredaran narkoba khususnya di wilayah Karimun, dengan selalu memberikan informasi apabila ditemukan adanya hal- hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Permasalahan narkoba tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah masuknya narkoba di lingkungan ataupun keluarga,” katanya. (redaksi)