
BERITABATAM.COM, Batam – Polsek Sei Beduk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dua pelaku yang diamankan Polsek Sei Beduk, satu diantaranya masih dibawah umur.
Kedua pelaku yang diamankan itu berinisial AY (26) dan rekannya dibawah umur yang merupakan residivis.
Pengungkapan kasus curanmor ini disampaikan Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Jumat, 16 September 2022.
Kedua pelaku ditangkap di SPBU Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Adapun kejadian berawal, Kamis, 8 September 2022 sekira pukul 00.15 WIB, korban berninisial GG berhenti dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat Café RIS.
Kemudian, korban baring dan bermain hape sampe tertidur.
Lalu, setelah terbangun beberapa tidur, korban kaget sepeda motornya dibawa pelaku.
Namun, korban tidak bisa mengejar pelaku, meskipun sudah berteriak.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan anggotanya mendapat informasi akan ada transaksi jual beli motor.
Ternyata, pelaku yang masih dibawah umur yang akan menjual hasil curian itu. Lalu, petugas mengamankannya.
Dari nyanyiannya, petugas menangkap pelaku lainnya berinisial AY.
Atas Perbuatannya, pelaku dibawah umur dan AY dijerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun. (redaksi)