BERITABATAM.COM, Nagan Raya – Penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Nagan Raya diciduk.
Ada dua pemain yang melakukan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi di dua lokasi berbeda yang diungkap.
Pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi ini diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya, Sabtu, 3 September 2022 malam.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan ada 2 tersangka dari aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi ini.
Kedua pelaku yaitu berinisial AF (52) warga Babah Krueng Kecamatan Beutong.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 14 jerigen yang berisi 480 liter diangkut dengan mobil dump truck warna kuning nopol F 8782 SE.
Lalu, pelaku inisial AS (47) warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.
Petugas mengamankan 4 jerigen berisi 110 liter solar bersubsidi diangkut dengan mobil panther warna biru nopol BL 681 DZ.
Saat ini, kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi dan barang buktinya diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejahatan ini, kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001. (redaksi)