
BERITABATAM.COM, Jakarta – Melalui laman tanya jawab di website buyayahya.org, ada yang bertanya tentang hukum persentase sumbangan anak yatim.
Seorang umat bertanya hukumnya pencari dana buat yayasan yatim piatu yang mengambil 10 persen dari sumbangan donatur?
Dan memang, yayasan yatim piatu yang menyebarkan proposal memberikan tawaran dan memang sudah ditentukan.
Atas pertanyaan itu, Buya Yahya menberikan jawabnya sebagai berikut:
Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.
Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl).
Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan.
Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar.
Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut.
Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.
Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah?
Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab. (bagus/hs)