
BERITABATAM.COM, Jakarta – Bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, selalu berhubungan dengan perbankan.
Perbankan ini diperlukan saat mengajukan akad kredit untuk ingin membeli properti, otomotif atau yang lainnya.
Namun, sebelum mengajukan kredit perbankan itu, sebaiknya Anda cek riwayat pinjaman.
Dalam melakukan pemeriksaan riwayat pinjaman ini dikenal dengan istilah BI Checking.
Disadur dari berbagai sumber diketahui, BI Checking ini sebuah informasi mengenai data calon nasabah.
Dan data ini diperlukan sebagai rujukan bagi lembaga pemberi pinjaman untuk memberikan pinjaman.
Saat ini, BI Checking telah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
Mengutip situs resmi OJK, BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.
Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah.
Dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Dokumen pendukung di antaranya KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli.
Surat ini disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
Jika debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau paspor.
Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
Mengutip situs resmi OJK, BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.
Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah.
Dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Dokumen pendukung di antaranya KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli.
Surat ini disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
Jika debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau paspor.
Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Ini Cara Mudah untuk Ketahui BI Checking Agar Pengajuan Kredit di Bank Lancar