
BERITABATAM.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Dua alat bukti tersebut adalah keterangan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dan hasil visum et repertum Lesti Kejora.
“Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu, 12 Oktober 2022.
Dijelaskan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan isi Pasal 44 sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Kantongi Dua Alat Bukti, Polisi Tetapkan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora