
BERITABATAM.COM, Bintan – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) menemukan Kapal Ikan Asing (KIA) beroperasi di perairan Indonesia.
Bakamla temukan Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di Perairan Tanjung Berakit.
Diketahui, aktivitas Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia ini melanggar hukum Indonesia.
Dengan pengamanan Kapal Ikan Asing ini maka Bakamla menindak dugaan pencurian ikan di wilayah Indonesia.
“Terlihat dari radar. Dimana Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia ini, memasuki 2 nautical mile (NM) dari garis teritorial wilayah Perairan Indonesia,” kata Humas Bakamla, Kapten Bakamla Yuhanes Antara.
Yuhanes mengatakan Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia ini, ditangkap saat sedang mengambil ikan di wilayah Indonesia.
Penangkapan bermula dari patroli rutin KN Bintang Laut 401.
Saat di Perairan Tanjung Berakit, KN Bintang Laut 401 melihat ada kapal yang sedang menangkap ikan.
Saat didekati, ternyata kapal tersebut berbendera Malaysia.
“Saat itu, petugas temukan ada 250 kilogram ikan campur yang berhasil diamankan,” ujarnya belum lama ini.
Ikan tersebut, tambahnya, diduga hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia.
Petugas Bakamla juga mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK), yang kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia.
Dari pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki izin, untuk mengambil ikan di Perairan Indonesia.
“Kapal ini diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009,” ungkap Yuhanes.
Barang yang diamankan satu unit kapal, alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P.
Saat di Perairan Tanjung Berakit, KN Bintang Laut 401 melihat ada kapal yang sedang menangkap ikan.
Saat didekati, ternyata kapal tersebut berbendera Malaysia.
“Saat itu, petugas temukan ada 250 kilogram ikan campur yang berhasil diamankan,” ujarnya belum lama ini.
Ikan tersebut, tambahnya, diduga hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia.
Petugas Bakamla juga mengamankan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK), yang kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia.
Dari pemeriksaan kapal tersebut tidak memiliki izin, untuk mengambil ikan di Perairan Indonesia.
“Kapal ini diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009,” ungkap Yuhanes.
Barang yang diamankan satu unit kapal, alat tangkap pukat trawl, dan satu unit GPS model F-3310P.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut digiring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut,” pungkas Yuhanes. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Bakamla Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia di Tanjung Berakit, Bintan