
BERITABATAM.COM, Jakarta – Saat ini, kita dihadapkan pada situasi di mana kita tidak dapat terlepas dari HP termasuk di rumah ibadah.
Suara HP jamaah di masjid kadang berdering di saat shalat berjamaah atau shalat Jumat tengah berlangsung.
Peristiwa seperti ini cukup mengganggu konsentrasi jamaah dalam melaksanakan aktivitas shalat dan juga terutama konsentrasi imam.
Peristiwa seperti ini membuat seisi masjid serba salah.
Jamaah pemilik HP yang sedang berdering juga menjadi malu atau juga panik apa yang harus dilakukan.
Lalu bagaimana sebaiknya situasi ini dilihat dari sisi fiqih?
Masalah ini dapat dijawab dengan pendekatan kriteria gerakan yang boleh dan tidak boleh di dalam shalat.
Tetapi ada hajat dan keperluan tertentu yang mengharuskan kita untuk bergerak. Jadi, niat, maksud, atau tujuan membuat gerakan (selain gerakan shalat) cukup menentukan sah dan batalnya shalat.
Dengan kriteria gerakan itu, kita dapat memberikan saran bagi jamaah pemilik HP yang panik tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat memiliki ketentuan yang mengharuskan kita untuk bergerak sesuai gerakan shalat.
Shalat juga mengharuskan kita untuk tidak membuat banyak gerakan di luar gerakan shalat.
Tetapi secara umum, ulama mazhab Syafi’i membagi empat jenis gerakan di dalam shalat, yaitu gerakan sedikit, gerakan banyak, gerakan kecil, dan gerakan besar.
Syekh M Nawawi Banten menyebutkan bahwa shalat menjadi batal karena gerakan besar, bukan gerakan kecil.
Gerakan kecil tidak membatalkan shalat selama tidak dilakukan karena main-main.
Kalau gerakan main-main, shalat menjadi batal. Ini diterangkan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam buku Nihayatuz Zain, terbitan Syirkah Al-Maarif, Bandung tanpa tahun di halaman 90).
Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib, Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H juz II, halaman 87, mengungkapkan, Shalat menjadi batal secara mutlak karena banyak gerakan (di luar gerakan shalat) dan tidak menjadi batal secara mutlak karena sedikit gerak kecuali dengan tujuan main-main.
Gerakan kecil dan gerakan sedikit dalam shalat tidak membatalkan shalat sejauh tidak dilakukan secara main-main.
“Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal,” (Sayyid Bakri Syatha, Ianatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H] juz I, halaman 248).
Secara umum dalam mengatasi masalah gerakan di dalam shalat, kita dapat mengacu pada kaidah gerak shalat yang terdiri atas lima syarat.
Kita dapat melihat bagaimana gerakan kita apakah termasuk dari gerakan yang membatalkan shalat atau tidak membatalkan.
“Simpulannya, shalat dapat menjadi batal karena gerak dengan memenuhi lima syarat: jumlah gerakan yang banyak, gerakan berturut-turut, gerakan berat, tanpa hajat apapun, dan jumlah banyak gerakan yang meyakinkan,” (Syekh Iwadh dan Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hamisy Iqna alal Khathib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], halaman 149).
Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat menyarankan jamaah shalat Jumat atau shalat berjamaah untuk segera mematikan atau menonaktifkan HP-nya yang tiba-tiba berdering di tengah shalat berjamaah sedang berlangsung tanpa perlu khawatir pada keabsahan shalatnya.
Dalam konteks ini, penonaktifkan HP termasuk ke dalam gerakan kecil yang tidak membatalkan shalat dan gerakan itu dilakukan karena ada hajat.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengatasi ketidaknyamanan bagi jamaah yang lupa menonaktifkan HP sebelumnya ketika shalat berjamaah lima waktu atau shalat Jumat sedang berlangsung yang tentunya memecah suasana khidmah dan mengganggu konsentrasi jamaah lainnya dan juga imam.
Tetapi untuk mengantisipasi masalah ini, disarankan jamaah untuk menonaktifkan atau memasang mode silent atau mode pesawat pada HP-nya sebelum shalat berlangsung agar hal ini tidak menjadi kebiasaan. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul HP Mendadak Berdering saat Shalat, Lalu Matikan. Bolehkah?