
BERITABATAM.COM, Batam – Pemko Batam melalui Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi Perda no 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kota Batam di SMAN 4, Kamis, 6 Oktober 2022.
Sosialisasi bertujuan untuk menumbuhkan budaya tertib di kalangan pelajar.
Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Batam Chitra Widya mengatakan, sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar harus dibudayakan untuk selalu tertib sejak dini.
Baik itu tertib masalah belajar maupun mematuhi peraturan daerah dan ketertiban umum.
“Sosialisasi ini sebagai upaya supaya pelajar memahami Perda no 9 Tentang Ketertiban Umum,” ujar Chitra Widya.
Kegiatan dibarengi dengan sosialisasi bahaya narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam.
Kepala SMAN 4 Batam, Dwi Sulistiyani menyambut baik sosialisasi dari Pemko Batam terkait Perda No 9 Tentang Ketertiban Umum.
Pihaknya berharap para anak didik memahami tentang pentingnya ketertiban umum dalam bermasyarakat.
“Semoga ke depan anak anak kita mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Lurah Tiban Lama Muhamad Toni, Bhabinkamtibmas Tiban Lama Aipda Boy S Panggabean, dan Bhabinsa Tiban Lama Serda Amanitas Marbun. (redaksi)