
BERITABATAM.COM, Batam – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyambut kedatangan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Batam, Kamis, 6 Oktober 2022.
Pertemuan antara Nuryanto dan Yusri Yunus terlihat sangat akrab. Karena keduanya memang sudah kenal lama.
Yusri Yunus bukan orang baru di Batam. Dia pernah menjabat berbagai posisi strategis di jajaran Polda Kepri, mulai dari Kapolres Tanjungpinang, Dirpamobvit Polda Kepri, hingga Plt Kapolres Barelang, sebelum akhirnya menjabat Kabidhumas Polda Jabar, Kabidhumas Polda Metro Jaya, dan kini menjabat Dirregident Korlantas Polri.
Brigjen Pol Yusri Yunus usai melakukan pertemuan dengan Nuryanto mengatakan, kedatangannya ke Kepri dalam rangka roadshow ke daerah-daerah untuk bertemu dengan pemangku kebijakan di daerah dalam upaya mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Di antaranya melalui inovasi-inovasi yang dibuat Korlantas, khususnya dalam hal teknologi bagaimana penegakan hukum di bidang lalu lintas dan juga registrasi dan identifikasi kendaraan.
“Kami roadshow ke pimpinan daerah termasuk DPRD untuk bisa mengingatkan kembali bahwa, berdasarkan data kepatuhan membayar pajak di Indonesia hampir 50 persen lebih lost tidak terbayar, artinya separoh kendaraan yang ada di jalan raya tidak membayar pajak,” ungkapnya.
Sehingga kata Yusri Yunus, mereka menawarkan solusi kepada kepala daerah yakni mengusulkan bea balik nama kendaraan (BBN II) untuk dinolkan atau di hapuskan saja.
Bukan saja saat program pemutihan. Karena itu menyangkut masalah PAD regulasinya ada pada Peraturan Gubernur.
“Untuk bisa membuat patuh masyarakat kita mengusulkan bea balik nama kendaraan (BBN II) untuk dinolkan atau di hapuskan saja. Karena masyarakat mengeluh tingginya biaya balik nama. Alhasil masyarakat saat ini cenderung menunggu pemutihan, padahal pemutihan bukan solusi. Yang solusi adalah mereka patuh membayar pajak,” terangnya.
Jika masyarakat taat membayar pajak lanjutnya maka akan berdampak pada validnya data kendaraan ke depan. Sehingga penegakan hukum juga bisa berjalan dengan baik.
Contohnya dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Setiap orang yang ditindak pelanggaran lalu lintas itu bisa langsung terkonfirmasi surat tilang sesuai dengan namanya. Yang terjadi sekarang yang melanggar A yang dapat surat B. Jadi butuh waktu lagi untuk validasi datanya,” ungkapnya.
Namun, kata Yusri Yunus melalui Sekretaris Bersama Pembina Samsat Nasional terus berusaha menyusun single data sehingga Dispenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian memiliki data yang sama.
Sementara, Nuryanto menyambut baik masukan yang diberikan oleh jajaran Korlantas Polri tersebut. Mudah-mudahan kata Nuryanto, dengan keringanan-keringanan yang diberikan pemerintah dapat mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
Karena sesungguhnya pajak yang dibayarkan akan kembali pada masyarakat kembali melalui pembangunan sarana dan prasarana.
“Tentu kita berharap dengan adanya keringanan-keringanan ini masyarakat taat membayar pajak ke depan,” harapnya. (kmg/redaksi)