
BERITABATAM.COM, Jakarta – Entah iseng atau disengaja tindakan dua oknum polisi ini.
Namun akibat tindakan kedua oknum polisi ini, mereka harus menerima sanksi berat.
Kedua oknum polisi ini harus melepaskan baju seragamnya alias dipecat dari institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, menyatakan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi itu.
Mereka diduga melakukan pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat.
“Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” kata Adam di Manokwari, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dia mengatakan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
“Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” jelas Adam.
Untuk diketahui, kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022.
Mereka viral setelah menjilati kue HUT ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari. (redaksi)